Sampai saat ini, ada 90 maestro budaya yang telah terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

FESMI dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Perlindungan Jamsos bagi Musisi dan Pekerja Musik

Penyerahan BPJS kepada pelaku seni dan budaya I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - FESMI (Federasi Serikat Musisi Indonesia) berhasil menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial bagi para musisi dan pekerja di bidang musik.

Perjuangan FESMI yang dipelopori oleh Candra Darusman dan vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, sebagai PLT Ketua Umum, telah membawa manfaat nyata bagi sejumlah band papan atas Indonesia.

Musisi dan para pekerja di bidnag musik tersebut, antara lain Kahitna, RAN, Potret, dan HiVi! yang kini terdaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta-Grogol.

Pekan lalu, ahli waris maestro kebudayaan Alm. Almujazi Mulku Zamari dari Bau Bau, Sulawesi Tenggara, dan Almh. Ibu Jariah dari Kabupaten Bungo, Jambi, menerima santunan jaminan sosial yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo.

“Jaminan sosial ini juga bentuk pengakuan negara terhadap profesi di bidang kebudayaan, yang setara dengan profesi lainnya,” ujar Fadli Zon saat menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris kedua maestro budaya tersebut. 

Sementara itu, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi langkah Kementerian Kebudayaan dalam memberikan perlindungan kepada para maestro budaya. 

Pihaknya berharap hal ini dapat menginspirasi kementerian lainnya untuk terus membentuk sumber daya manusia yang berkualitas sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2024 melalui optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Dengan semakin banyak maestro yang terlindungi, diharapkan mereka dapat berkarya tanpa rasa cemas dan terus melestarikan budaya leluhur yang dapat diwariskan kepada generasi muda,” ungkap Anggoro.

Sampai saat ini, terdapat 90 maestro budaya yang telah terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Para penerima manfaat ini merupakan maestro budaya yang telah diakui atas jasa dan kontribusinya dalam melestarikan dan memajukan budaya daerah.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, juga menyatakan bahwa para maestro yang dikurasi melalui Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) kini telah mendapatkan manfaat jaminan sosial dari pemerintah.

Menyikapi perkembangan positif ini, Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Grogol, Rommi Irawan, menyatakan optimis bahwa semakin banyak pekerja seni, budaya, dan pelaku industri kreatif yang akan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu seiring berlanjutnya program sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku industri tersebut dan ekosistemnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua FESMI menyampaikan rasa syukurnya atas implementasi program jaminan sosial untuk pekerja seni dan budaya tersebut.

Yovie mengatakan program ini menjadi langkah penting dalam melindungi para pekerja seni, termasuk musisi dan pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Semoga program ini terus membawa kebaikan bagi kita semua dan bagi industri tempat kita bekerja. Semua harus mendapatkan manfaat jaminan sosial,” ujar Yovie Widianto.[]

 

Editor: Lia Dali

fesmi federasi serikat musisi indonesia bpjs ketenagakerjaan perlindungan jaminan sosial musisi