Pekan Depan G7 Akan Bahas Surat Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni I Foto: AFP/Charly Triballeau
PINTOE.CO - Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni, mengatakan pertemuan menteri G7 di Italia pada pekan depan akan membahas surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.
"Dalam beberapa hari mendatang saya akan menyelidiki lebih dalam alasan yang menyebabkan keputusan ICC. Alasan yang harus selalu objektif dan tidak bersifat politis," kata Meloni dalam sebuah pernyataan, dikutip AFP, Sabtu, 23 November 2024.
Meloni mengatakan negara anggota G7 melihat masalah tersebut memerlukan analisis lebih lanjut. Masalah itu akan dimasukkan dalam agenda pertemuan menteri luar negeri G7 di Fiuggi, dekat Roma, pada Senin dan Selasa pekan depan.
"Satu hal yang jelas dari pemerintah ini: tidak boleh ada kesetaraan antara tanggung jawab negara Israel dan organisasi teroris Hamas," kata Meloni.
Pemerintah koalisi sayap kanan Meloni tampak terpecah soal perintah ICC tersebut.
Kamis lalu, Menteri Pertahanan Guido Crosetto mengatakan Italia harus menangkap perdana menteri Israel jika dia berkunjung. Sementara itu, wakil perdana menteri Meloni, Matteo Salvini, mengatakan Netanyahu akan diterima di Negeri Pizza.
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi buronan 124 negara usai ICC resmi merilis surat penangkapannya pada Kamis, 21 November 2024.
Selain Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallanr serta Kepala militer Hamas, Mohammed Deif.
"(Pengadilan) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Netanyahu dan Gallant "memikul tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan serta tindakan tidak manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.
Dengan keputusan ini, Netanyahu dan Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC.
Meski Israel bukan negara anggota ICC, Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.
Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Netanyahu dan Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.
Saat ini, ICC tercatat memiliki sekitar 124 negara anggota. Dari jumlah tersebut, 42 negara berasal dari kawasan Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 lainnya berasal dari kawasan Asia-Pasifik.
Oleh karena itu, menurut pengacara ICC, Jonathan Kuttab, semua negara tersebut bisa menangkap Netanyahu dan Gallant jika kedua atau salah satu dari mereka berada di sana sebab sebagai anggota semua negara tersebut harus mematuhi segala ketentuan dari ICC.[]
Editor: Lia Dali