Dua Pelaku Pembakaran Al-Quran Dituntut Pihak Kejaksaan Swedia
Pengacara tersangka berpendapat bahwa pembakaran Al-Quran merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Konstitusi Swedia.
Sambil tersenyum, seorang pria membakar Al-Quran di Stockholm, Swedia, pada 28 Juni 2023 silam | Foto: Tempo
PINTOE.CO - Salwan Momika dan Salwan Najem, dua pria Swedia yang melakukan aksi bakar kitab suci Al-Quran, akhirnya didakwa oleh pihak kejaksaan Swedia. Tahun 2023 lalu, mereka beberapa kali membakar kitab suci umat Islam itu sehingga memicu kemarahan yang meluas di negara-negara Muslim.
Jaksa Swedia mengatakan bahwa Salwan Momika dan Salwan Najem melakukan "pelanggaran agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional" sebanyak empat kali secara terpisah.
Dakwaan tersebut mengatakan bahwa keduanya menodai Al Quran, termasuk membakarnya, dan juga membuat pernyataan yang menghina umat Islam, dalam satu kasus di luar sebuah masjid di ibu kota Stockholm.
Peristiwa yang terjadi pada musim panas 2023 tersebut membuat marah para pemimpin Muslim, mendorong Swedia untuk memperketat keamanan dan merenggangkan hubungannya dengan negara-negara di Timur Tengah.
"Kedua orang tersebut dituntut karena telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka," kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan.
"Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan kedua pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting untuk mengadili masalah ini di pengadilan," tambahnya.
Bukti yang memberatkan kedua pria tersebut sebagian besar berupa rekaman video.
Najem mengatakan bahwa ia tidak melakukan kesalahan, kata pengacaranya, Mark Safaryan. "Izin yang diberikan sehubungan dengan demonstrasi tersebut dilindungi oleh klien saya. Hak-haknya dilindungi oleh Konstitusi Swedia," kata Safaryan.
Momika, seorang pengungsi Kristen dari Irak, mengatakan bahwa ia ingin memprotes institusi Islam dan melarang kitab sucinya.
Diwartakan Tempo, Badan migrasi Swedia mengatakan ingin mendeportasi Momika karena informasi palsu dalam permohonan izin tinggalnya, tetapi perintah itu tidak akan dilaksanakan karena dia berisiko mengalami penyiksaan di Irak.
Di Irak, para pengunjuk rasa menyerbu kedutaan besar Swedia di Baghdad sebanyak dua kali pada bulan Juli 2023, dan memicu kebakaran di dalam gedung.
Sebagai akibat dari pembakaran Al Quran, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi tentang kebencian dan kefanatikan terhadap agama, hanya Amerika Serikat dan Uni Eropa yang abstain karena bertentangan dengan posisi mereka dalam hal kebebasan berekspresi.
Para pengkritik mengatakan bahwa pembakaran Al Quran merupakan bentuk kebebasan berbicara yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Bulan ini, jaksa penuntut juga mendakwa aktivis sayap kanan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan, dengan tuduhan yang sama atas protes pembakaran Al Quran pada 2022 di kota Malmo, Swedia selatan.
Di negara tetangga, Denmark, yang juga mengalami serentetan pembakaran Al Quran pada tahun lalu, undang-undang diperketat untuk melarang praktik tersebut.