Fadel Muhammad yang teah dicopot dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI melalui Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022), tidak t

Tak Terima Dicopot Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Menuntut DPD RI Ganti Rugi 100 Milyar

Fadel Muhammad

NEWSTALK.ID - Fadel Muhammad yang teah dicopot dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI melalui Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022), tidak terima dan akan menggugat melalui upaya hukum atas keputusan tersebut.

Pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu, sebagai imbas dari mosi tidak percaya 97 anggota DPD RI yang membubuhkan tanda tangan.

Fadel pun menolak atas mosi tidak percaya tersebut dan merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar, sehingga dirinya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut baik secara internal maupun eksternal.

"Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani," ucap Fadel Muhammad.

"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," papar dia.

Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik. "Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya.
 

Fadel Muhammad Dicopot DPD RI Wakil Ketua MPR Menggugat