Tom Lembong memberi izin mengimpor gula kristal merah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada 10 perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong Langsung Eksepsi Usai Didakwa Perkaya 10 Orang dan Rugikan Negara Rp578 Miliar

Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025) I Foto: ANTARA

PINTOE.CO - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan alasan pihaknya langsung membacakan eksepsi karena kliennya telah lama mendekam di balik jeruji besi.

"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025.

JPU Kejaksaan Agung, Sigit Sambodo, mengatakan Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri dan 10 orang lainnya dengan nilai kerugian negara mencapai Rp515 miliar.

"Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar JPU membacakan dakwaan.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47," lanjut JPU.

Tom Lembong menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal dia mengetahui 10 perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Izin itu diberikan diduga tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian, bahkan tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Dalam dakwaan JPU, terungkap setidaknya ada 21 pengakuan atau persetujuan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta.

Berikut pihak atau perusahaan yang diperkaya Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula:

1. Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

 

Editor: Lia Dali

kasus impor gula tom lembong kementerian perdagangan