Kami tahu yang kami hadapi adalah kejahatan dengan kekuatan ekonomi besar. Mereka bisa membeli siapa saja. Banyak pengedar yang kami tangkap, tapi hukumannya tidak setimpal

BNN Ingin Bandar Narkoba Dimiskinkan, Gandeng PPATK untuk Kejar Aset

Peliknya Sengketa Tanah: Siapa Bertanggung Jawab Jika Pengadilan Salah Gusur YLBHI: Pemangkasan Anggaran Prabowo Cacat Konstitusi Alasan Polda Banten Tangkap 11 Warga termasuk Anak-anak usai Protes ke Perusahaan Peternakan Ayam BNN akan Optimalkan Satga

PINTOE.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) ingin para pelaku penyelundupan dan pengedar narkoba dimiskinkan agar bisnis mereka hancur. 

Kepala BNN, Marthinus Hukom, mengatakan langkah ini akan dilakukan dengan mengoptimalkan satuan tugas yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami telah meminta PPATK sebagai ketua Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Hukom, pada Senin, 10 Februari 2025.

Dikutip dari Tempo Hukom menegaskan, wacana pemiskinan bandar narkoba sebenarnya bukan hal baru. Namun, pelaksanaannya masih lemah karena banyak pelaku yang berhasil menyembunyikan aset mereka. 

Oleh karena itu, menurutnya, kerja sama antara aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas pencucian uang dari bisnis narkoba.

Satgas ini dipimpin oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, dengan anggota dari berbagai instansi, termasuk penyidik, jaksa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pihak perbankan. Tugas mereka adalah menganalisis transaksi keuangan jaringan narkoba dan menelusuri aset para bandar.

Hukom juga mengingatkan bisnis narkotika sering melibatkan aparat hukum melalui sogokan. 

Ia meminta pihak eksternal turut mengawasi proses penindakan agar kasus narkoba tidak dikendalikan oleh uang.

“Kami tahu yang kami hadapi adalah kejahatan dengan kekuatan ekonomi besar. Mereka bisa membeli siapa saja. Banyak pengedar yang kami tangkap, tapi hukumannya tidak setimpal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemiskinan bandar narkoba akan dilakukan dengan berbagai cara.

“Misalnya, menjerat pelaku dengan pasal TPPU, menggunakan metode follow the money untuk menelusuri jaringan dan aset di dalam maupun luar negeri, serta memaksimalkan perampasan aset,” kata Ivan.

Ia menambahkan, aset bandar narkoba yang tidak ditemukan bisa tetap disita melalui mekanisme hukum tertentu.[]

bnn bandar narkoba