Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
Kami menangkap dua tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang berasal dari satwa liar dilindungi
Foto: AFP
PINTOE.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
Dua tersangka berinisial MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), warga Pidie, ditangkap dalam operasi ini.
"Kami menangkap dua tersangka dan menyita berbagai barang bukti yang berasal dari satwa liar dilindungi," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Senin, 9 Desember 2024.
Barang bukti yang disita meliputi tiga kepala rusa dengan tanduk yang sudah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, 30 kilogram sisik trenggiling, dan satu paruh burung rangkong.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan sejumlah telepon seluler dari para pelaku.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang rencana transaksi sisik trenggiling. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MF dan IR.
"Saat ini, kedua tersangka masih kami amankan di Mapolresta Banda Aceh. Kami terus mendalami asal-usul satwa liar ini dan tujuan perdagangannya," ujar Fadillah.
Kedua pelaku dijerat Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga menggandeng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk membantu penyelidikan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA untuk memastikan kasus ini ditangani dengan maksimal," pungkas Fadillah.[]