Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga meminta Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera mengajukan calon Direktur Utama definitif

Bank Aceh Syariah Bantah Dualisme Kepemimpinan, Sebut Kisruh Plt Dirut Harus Beres Juni

Kantor Bank Aceh Syariah | Foto: Ist

PINTOE.CO - Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar belakangan ini terkait isu dualisme kepemimpinan, manajemen Bank Aceh Syariah menegaskan bahwa operasional dan roda kepemimpinan di lingkungan perseroan ini berjalan normal dan solid.

Sekretaris Perusahaan Bank Aceh, Iskandar, menyampaikan tidak benar ada kekosongan ataupun dualisme dalam struktur kepemimpinan Bank Aceh Syariah. Menurutnya, seluruh aktivitas bisnis dan layanan perbankan di seluruh kantor cabang termasuk kantor pusat tetap berjalan dengan lancar sesuai tugas dan kewenangan yang melekat pada setiap direktorat.

“Bank Aceh Syariah tetap beroperasi secara optimal dan terkendali. Seluruh unit kerja berada di bawah koordinasi yang jelas dan tertib sesuai struktur yang berlaku,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima Pintoe.co, Selasa, 22 April 2025.

Iskandar mengakui bahwa terdapat kekosongan pada beberapa posisi direktorat bidang, namun proses pengajuan calon pengurus baru ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dilakukan dan akan segera dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dinamika yang terjadi selama ini, kata Iskandar, turut menjadi atensi OJK Aceh. Disebutkan, dalam pertemuan OJK Aceh dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, pada 8 April 2025 di Pendopo Gubernur, Kepala OJK Aceh Daddi Peryoga meminta Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk segera mengajukan calon Direktur Utama definitif guna mengakhiri kisruh soal plt dirut, termasuk beberapa jabatan lainnya yang masih belum terisi.

“Kesemua ini dinilai sangat penting guna terpenuhinya GCG (Good Corporate Governance) atau tata kelola bank yang baik seperti yang diarahkan dalam POJK. Seluruh proses ini harus dituntaskan paling lambat Juni 2025 mendatang,” kata Iskandar.

Iskandar mengatakan, pertemuan itu turut dihadiri oleh Komisaris Utama Azwardi, Komisaris Independen M. Gaussyah, Plt Sekda M. Nasir Syamaun, Asisten 2, Karo Ekonomi, dan Karo Hukum Setda Aceh.

“OJK juga memberikan apresiasi pihaknya terhadap kinerja keuangan BAS yang selama ini menunjukkan capaian positif,” tambah Iskandar.

Iskandar menambahkan, Bank Aceh tetap menunjukkan kinerja keuangan yang kuat dan stabil. Hingga akhir triwulan I tahun 2025, total aset Bank Aceh tercatat sebesar Rp 29,3 triliun atau tumbuh 3,76 persen.

Pembiayaan tumbuh sebesar 8,41 persen mencapai Rp 20,6 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,78 persen menjadi Rp 24,6 triliun, dan laba bersih mencapai Rp 101,04 miliar atau tumbuh 4,08 persen. Rasio NPF (non performing financing) juga rendah.

“Ini mengindikasikan bahwa pembiayaan yang disalurkan masih berada dalam kendali. Pertumbuhan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga kepercayaan nasabah dan meningkatkan kontribusi bagi perekonomian Aceh,” lanjutnya.

Iskandar juga memastikan bahwa, seluruh dana simpanan nasabah sebagai penopang utama selama ini tetap aman dan terlindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Oleh karena itu, nasabah tidak perlu khawatir. Seluruh layanan jasa perbankan BAS tetap berjalan maksimal seperti biasa.

Lebih lanjut, pertumbuhan positif yang diraih Bank Aceh tidak hanya memperkuat posisi keuangan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap kenaikan dividen yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemko di seluruh Aceh selaku pemegang saham.

“Bank Aceh Syariah selalu berkomitmen untuk terus memperkuat layanan kepada masyarakat serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Aceh,” tutup Iskandar.

Sebelumnya, isu dualisme kepemimpinan di Bank Aceh merebak setelah Gubernur Aceh Muzakir Manaf selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Aceh menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Bank Aceh pada 17 Maret 2025 setelah diberhentikan dari jabatan itu pada 18 Februari 2025. Padahal, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar tiga hari sebelumnya, tepatnya pada 14 Maret 2025, Fadhil Ilyas diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Bisnis bersama Numari yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan.

Ketika Fadhil Ilyas juga diberhentikan dari jabatan Plt Direktur Utama Bank Aceh sebulan sebelumnya, M. Hendra Supardi ditunjuk sebagai penggantinya.

Belakangan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan bahwa penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh pada 17 Maret 2025 tidak dilaporkan ke OJK selaku lembaga yang berfungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

Menurut Daddi Peryoga, pihak Bank Aceh belum menyampaikan permohonan penggantian Plt Dirut Bank Aceh. Itu sebabnya, pihaknya hanya mengakui M. Hendra Supardi sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh.

Di sisi lain, belum terdengar kabar Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali mencabut SK penunjukan kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh yang diserahkan pada 17 Maret 2025.[]
 

bankaceh kisruhbankaceh pemegangsahampengendali