Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Netanyahu dan Gallant
Surat perintah penangkapan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina
ICC rilis surat perintah penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu. (Foto: REUTERS)
PINTOE.CO - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan dukungan terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Yoav Gallant.
“Surat perintah penangkapan ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis akun resmi Kemlu RI di platform X (@Kemlu_RI), pada Sabtu, 23 November 2024.
Kemlu RI juga menegaskan dukungan Indonesia terhadap semua upaya yang bertujuan memastikan pertanggungjawaban atas tindakan kejahatan Israel, termasuk melalui jalur ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah ini harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Indonesia memandang langkah ICC ini sebagai langkah penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina dan mendukung terwujudnya Negara Palestina yang merdeka, sesuai prinsip Solusi Dua Negara.
Dikutip dari Antara, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan ICC pada Kamis 21 November 2024. ICC menyebut keduanya diduga melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
“ICC menolak klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini,” tulis ICC dalam pernyataannya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat dari komunitas internasional untuk mengakhiri kekebalan hukum atas dugaan pelanggaran serius di wilayah Palestina.[]
Editor: Zulkarnaini