Minta Perbaiki Sistem di Daerah, Jaksa Agung: Jika Tidak, Kalian yang Akan Saya Tindak
"Tolong untuk para Kajari, Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena, dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi adalah tetap itu-itu saja," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin(Foto. Kejaksaan Agung)
PINTOE.CO - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan untuk menindak jajarannya yang tidak melaksanakan perintah dengan tegas.
Burhanuddin memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk melakukan perbaikan sistem setelah menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah.
Menurut Burhanuddin, tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah dari tahun ke tahun menunjukkan pola yang sama, terutama terkait pengelolaan anggaran.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya perbaikan sistem di tingkat pemerintah daerah untuk mencegah terulangnya kasus korupsi serupa.
"Tolong untuk para Kajari, Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya. Karena, dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi adalah tetap itu-itu saja," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga meminta agar setelah proses pemberkasan dan persidangan, para Kajari dan Kajati melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem yang ada. "Sistem-sistem itu jangan sampai terulang," tegasnya.
Burhanuddin langsung meminta kesanggupan para Kajari dan Kajati untuk menjalankan perintah tersebut, yang dijawab serempak dengan "Sanggup" oleh jaksa yang hadir.
Burhanuddin juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu menindak jaksa yang tidak menjalankan perintahnya.
"Lakukan itu, dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang akan saya tindak," tegasnya.
Sebelumnya, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sering kali terjadi ketika seseorang yang baru dipilih untuk menduduki jabatan strategis, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan daerah yang besar.
Menurutnya, pengelolaan anggaran daerah yang mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar merupakan tugas yang berat bagi mereka yang baru pertama kali memegang jabatan tersebut, yang berpotensi memunculkan kebocoran-kebocoran anggaran.
"Inilah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran itu terjadi karena ia tidak mengerti apa yang harus dilakukan setelah menerima uang-uang itu," ujar Burhanuddin.
Untuk itu, Jaksa Agung meminta para Kajari dan Kajati untuk memastikan sistem pengelolaan keuangan di daerah diperbaiki agar tindak pidana korupsi yang sama tidak terjadi lagi.[]
Editor: Zulkarnaini