Langkah tersebut perlu diambil untuk memberantas maraknya peredaran narkoba melalui lapas.

Desak Revisi UU Narkoba, Yasonna: Bandar, Kurir, dan Pemakai Pisah Lapas

Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024) I Foto: Haya Syahira/Kumparan

PINTOE.CO - Anggota Komisi XIII DPR RI , Yasonna H Laoly mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memisahkan bandar, kurir, dan pengguna narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menilai langkah tersebut perlu diambil untuk memberantas maraknya peredaran narkoba melalui lapas.

"Perubahan yang kita inginkan kalau pemakai itu ya jangan disatukan dengan bandar dan kurir. Karena kalau bandar, kurir, pemakai ini disatukan itu jadi pasar, pak," kata Yasonna dalam rapat kerja (Raker) komisi XIII bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.

"Saya mendorong juga pak menteri supaya nanti kita sama-sama mendorong revisi UU nomor 35 ini," sambung Yasonna.

Politikus PDI-P ini juga menekankan pentingnya revisi UU Narkotika untuk memasukkan sanksi tegas bagi bandar narkoba perlu ditingkatkan hingga dimiskinkan.

Selama hampir 10 tahun dirinya menjabat sebagai Menkumham, kata Yasonna, upaya revisi UU Narkotika tersebut telah dilakukan, bahkan sudah sempat dibahas di Badan Legislatif (Baleg). Namun, progresnya terhenti.

"Sejak periode pertama saya dan bahkan periode kedua saya terus menerus mendorong Komisi III bahkan sudah tingkat panja pak, dari periode pertama masuk periode kedua nyangkut di Komisi III," ujar dia dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 6 November 2024.

"Mandeknya ini saya tidak tahu dua periode masih mandek terus, karena besarnya diskresi peredaran narkoba membuat banyak persoalan-persoalan," sambungnya.

Selain itu, Yasonna juga mendorong agar ada kebijakan tegas terhadap bandar narkoba. Menurutnya, bandar narkoba seharusnya di tempatkan di lapas Nusakambangan.

Lapas Nusakambangan adalah lapas yang terletak di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Narapidana yang dimasukkan ke lapas tersebut adalah narapidana kelas berat, diantaranya terpidana kasus pembunuhan dan terorisme.

Yasonna mengatakan usul tersebut sebetulnya sudah diwacanakan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menkumham pada pemerintahan sebelumnya.[]

 

Editor: Lia Dali

 

peredaran narkotika lapas revisi uu narkotika bandar nusakambangan