44 Ribu Napi Diusulkan Dapat Amnesti Prabowo, Termasuk Kasus Penghinaan Kepala Negara
Amnesti ini diberikan atas nama kemanusiaan dan untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan I Foto: Antara
PINTOE.CO - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan hukuman atau amnesti bagi 44 ribu narapidana. Amnesti ini diberikan atas nama kemanusiaan dan untuk mengurangi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.
"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas. Di samping untuk mengurangi overload dari kapasitas Lapas kita, tapi juga atas pertimbangan kemanusiaan," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Supratman mengatakan ada sekitar 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti oleh Prabowo. Namun, dia belum merinci jumlah pastinya.
Dia mengatakan ada beberapa kategori narapidana yang akan mendapatkan amnesti di antaranya napi kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE dan napi yang sakit berkepanjangan, seperti HIV hingga alami gangguan jiwa serta narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-bersenjata ada 18 orang.
"Kasusnya rata-rata teman-teman aktivis, ekspresi, menyangkut soal apa ya. Dan ini bagian dari upaya kita melakukan upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua," kata Supratman dikutip dari CNN Indonesia Jumat 13 Desember 2024.
Supratman mengatakan para napi pengguna narkoba non-pengedar juga akan diberikan amnesti oleh Prabowo, yaitu hanya bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang statusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu. Nah, yang pengguna, yang sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah," kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengatakan pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR terkait upaya pemberian amnesti ini.
"Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.
Supratman mengatakan para narapidana usia produktif yang telah mendapat amnesti dari Prabowo akan dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan.
"Bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," ujarnya.
Supratman mengatakan pemberian amnesti oleh Prabowo ini bisa mengurangi over kapasitas Lapas hingga 30 persen.
"Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen," ujarnya.[]
Editor: Lia Dali