AKP Rajabul Asra menjelaskan awal diketahui saat petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan.

Hendak Selundupkan 959,49 Gram Sabu ke Lombok, Pria Asal Pidie dan Jakarta Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh memberikan keterangan saat konferensi pers, Senin (25/11/2024) I Foto: Fauzan/PINTOE.CO

PINTOE.CO  - Pria asal Pidie berinisial JD (32) tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak terbangkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok pada Minggu, 3 November 2024.

Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan awal diketahui saat petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan.

"Atas temuan ini, JD dan barang bukti yang ada lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses lanjut," kata Rajabul Asra saat konferensi pers, Senin, 25 November 2024.

Raja mengatakan dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan polisi, diketahui bahwa JD nekat membawa paket sabu itu ke Lombok atas suruhan MH alias MAD (37), warga asal Jakarta yang berperan sebagai pengontrol dalam aksi tersebut. 

"Atas perintah Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita lakukan pengembangan yang ikut dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh," ujarnya.

Akhirnya, tim gabungan pun menangkap MH alias MAD di pinggiran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kota Langsa. Saat itu, ia hendak kabur ke Medan setelah mengetahui bahwa rekannya tertangkap. 

"Yang bersangkutan kita boyong ke Banda Aceh dan kita periksa. Dari pengakuannya, dia sudah lima kali mengirimkan barang ini, empat kali berhasil dan satu kali gagal yang kita ungkap ini, namun tidak semua dari Bandara SIM, beberapa lainnya dari luar," kata Raja. 

Tersangka JD mengaku akan memperoleh uang sebesar Rp55 juta untuk mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan, sementara MH alias MAD mengaku bahwa sabu itu milik SYAR yang masih buron. 

"Tersangka MH alias MAD diperintahkan oleh SYAR untuk mencari orang yang akan mengirim paket hingga tiba ke tujuan. Dia juga mengaku akan memperoleh uang sebesar lima juta dari SYAR dan memperoleh tiga juta dari JD jika berhasil," ungkapnya. 

Saat ini polisi masih memburu keberadaan SYAR selaku pemilik sabu, sementara tersangka JD dan MH alias MAD masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah," pungkasnya.[]

 

Editor: Lia Dali

sabu  seludupkan sabu penyeludup sabu ditangkap bandara SIM Lombok