Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online dalam Lima Bulan Terakhir
Polisi juga menyita dua unit mobil, satu sepeda motor, 740 kartu ATM, serta uang tunai dan rekening yang diblokir dengan total Rp 78,19 miliar.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Polri berhasil mengungkap 300 kasus judi online dalam kurun waktu lima bulan, yaitu dari 15 Juni hingga 1 November 2024. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Asep Edi Suheri, mengatakan bahwa dari pengungkapan tersebut, sebanyak 370 tersangka berhasil ditangkap.
Selain itu, Polri juga menyita berbagai barang bukti terkait kasus ini.
"Sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka," kata Asep di Bareskrim Polri, Sabtu, 2 November 2024.
Dalam lima bulan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 357 unit handphone, 572 unit laptop, 278 rekening, dan 34 akun judi daring.
Polisi juga menyita dua unit mobil, satu sepeda motor, 740 kartu ATM, serta uang tunai dan rekening yang diblokir dengan total Rp 78,19 miliar.
Asep menambahkan, kasus terbaru yang berhasil diungkap melibatkan Warga Negara China melalui situs judi online Slot8278.
Pada Oktober 2024, tujuh tersangka berhasil ditangkap, yang terdiri dari satu warga asing dan enam warga Indonesia, dengan omset mencapai miliaran rupiah.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka baru berinisial CAS, EL, dan IJ. CAS atau Kristian merupakan Direktur PT Odeo Teknologi Indonesia, EL atau Elen adalah Direktur Utama perusahaan tersebut, sementara IJ adalah manajer di PT QBiz Digital Technologies yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polisi juga berhasil menyita barang bukti tambahan berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp 70,1 miliar," tambah Asep.
Kasus judi online ini terus dikembangkan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk memberantas perjudian dan kejahatan lainnya sesuai program kerja Asta Cita ke-7.[]