Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi komitmen investasi. 

Media Asing Soroti Kabar iPhone 16 Terlarang di Indonesia

Apple belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Indonesia I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Sejumlah media asing menyoroti isu iPhone 16 yang saat ini dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini mencuat setelah Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang meminta Apple untuk memperbarui sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menambah investasi mereka di Tanah Air. 

Sebagian besar media asing ini mengutip pernyataan Agus dan fokus pada isu komitmen investasi yang dijanjikan. Namun, belum dituntaskan Apple hingga saat ini.

Dua media asing yang fokus membahas masalah ini adalah TheRegister dan AppleInsider, outlet media yang fokus membahas soal gadget Apple. 

"iPhone 16 dilanda masalah di Indonesia lantaran tak bisa dijual di sana. Supaya ponsel itu bisa dijual, pemerintah setempat meminta Apple untuk memperbarui sertifikasi, investasi, dan persyaratan TKDN," kata AppleInsider dikutip dari KompasTekno, Selasa, 29 Oktober 2024.

Senada, TheRegister menyebut hal ini terjadi karena Apple belum memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Indonesia.

"Pemerintah mengutip janji Apple yang belum terpenuhi untuk berinvestasi di Indonesia. Ini juga dipicu oleh kegagalan memenuhi persyaratan untuk komponen yang diproduksi secara lokal. Kedua hal ini menjadi alasan mengapa iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia," tulis TheRegister.

Selain menekankan pada isu investasi dan TKDN yang belum dipenuhi Apple, media asing lain juga menyoroti soal rumitnya peraturan dan birokrasi di Indonesia untuk mengedarkan produk elektronik, termasuk smartphone baru. 

Hal itu disorot oleh Channel News Asia yang mereka rangkum dari beberapa reaksi warganet yang berkomentar di media sosial. 

"Banyak sekali birokrasi yang harus diikuti Apple di Indonesia," dilansir Channel News Asia yang mengutip reaksi seorang warganet. 

Sementara itu, media Business Insider menyoroti potensi dampak larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Media ini mewartakan, Indonesia menjadi pasar yang potensial dan pertumbuhan penjualan ponsel premium juga meningkat. 

"Apple tak bisa menjual iPhone 16 di negara dengan populasi terbesar keempat di dunia. Indonesia adalah pasar yang cukup berkembang bagi Apple, lantaran jutaan iPhone sudah terjual di negara ini. Terlebih, pasar ponsel premium di Indonesia juga meningkat dari tahun ke tahun," tulis BusinessInsider. 

Ada pula media asing yang fokus pada nasib turis pemilik iPhone 16 yang tak bisa memakai ponselnya lagi di Indonesia sebab ponsel tersebut dianggap ilegal oleh pemerintah Indonesia. Angle ini ditulis oleh dua media asing bernama News18 dan PhoneArena. 

"Pengumuman ini membuat wisatawan alias turis akan kebingungan karena mereka kini tak tahu soal apa yang akan terjadi pada pemilik iPhone 16 yang sudah berkunjung ke Indonesia atau mereka yang berencana berkunjung dalam waktu dekat," tulis News18. 

"Apakah turis yang membawa iPhone 16 ke Indonesia akan bisa memakai ponselnya? Ya, tentu saja masih bisa, asalkan mereka mendaftarkan perangkat miliknya ketika mereka sampai di negara tersebut," tulis PhoneArena. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, iPhone 16 series yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan tetap bisa masuk Indonesia.

Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang. Itu artinya, turis asing yang memiliki iPhone 16 tetap bisa menggunakan ponsel tersebut dengan nyaman di Indonesia.

Apple belum bisa mengantongi sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series karena belum memenuhi komitmen investasi. 

"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri. 

TKDN ini adalah nilai atau persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen tersebut bukan cuma soal hardware saja, tapi bisa juga memperhitungkan software hingga tenaga kerja lokal.[]

apple iphone16 imey media asing sertifikat tkdn iphone 16