Apple berjanji akan menginvestasikan Rp 1,71 triliun, tetapi hingga kini baru terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun. Sertifikasi untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diberikan setelah Apple memenuhi komitmen tersebut.

Penyebab iPhone 16 Belum Dipasarkan di Indonesia

iPhone 16 (Beritasatu.com)

PINTOE.CO - Seri iPhone 16 dari Apple telah beredar di pasar global selama hampir sebulan, tetapi belum tersedia di Indonesia. Penyebab utama keterlambatan ini adalah iPhone 16 belum memperoleh sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang diwajibkan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, sebelumnya Apple telah memiliki sertifikasi yang dibutuhkan, tetapi masa berlakunya telah habis. Tanpa memperbarui sertifikasi tersebut, Apple belum diizinkan untuk menjual seri iPhone 16 di Indonesia.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi ini adalah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang hingga saat ini belum terpenuhi oleh Apple. Penundaan ini juga terkait dengan janji investasi Apple di Indonesia. Agus menyebut bahwa Apple telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi realisasinya masih belum sesuai dengan janji yang mereka buat.

"Proses perpanjangan sertifikat TKDN saat ini masih menunggu tambahan realisasi investasi dari pihak Apple," kata Agus Gumiwang dikutip dari Berita Satu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.

Apple berjanji akan menginvestasikan Rp 1,71 triliun, tetapi hingga kini baru terealisasi sebesar Rp 1,48 triliun. Sertifikasi untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia akan diberikan setelah Apple memenuhi komitmen tersebut.

Sertifikasi TKDN mencakup sejumlah persyaratan, terutama mengenai penggunaan konten lokal dalam produk. Untuk ponsel dan perangkat sejenis, setidaknya 40% komponennya harus berasal dari dalam negeri. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung industri lokal dan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong investasi dari perusahaan asing.

Ada tiga cara untuk memenuhi standar TKDN, yaitu produksi lokal, pembuatan aplikasi lokal, atau pengembangan produk inovatif di Indonesia. Apple memilih jalur inovasi, yang melibatkan penciptaan produk atau sistem baru di dalam negeri. Namun, upaya ini belum cukup untuk memenuhi persyaratan pemerintah.

Menurut Agus, Apple masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN. Namun, pemerintah tidak akan mengeluarkan sertifikat tersebut sampai Apple menuntaskan komitmennya. Sertifikat ini merupakan syarat penting bagi perusahaan asing untuk menjual produk teknologi di Indonesia. Durasi penundaan ini masih belum jelas, tergantung pada langkah Apple untuk memperbaiki situasi ini

iphone 16 di indonesia