Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Kejagung Tangkap Eks Pejabat MA, Diduga Makelar Kasus Ronald Tannur

Uang tunai dengan diberi catatan yang ditemukan penyidik di salah satu kediaman tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi Ronald Tannur I Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

PINTOE.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap ZR, mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus Ronald Tannur. ZR ditangkap di Bali pada Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 22.00 WITA. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Kohar menyebut ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi "yaitu melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap."

"(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan LR selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia menjelaskan awalnya LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

LR disebut menjanjikan Rp5 miliar untuk para hakim agung sedangkan ZR yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar. 

"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," sebut Abdul.

"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambahnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Abdul menegaskan berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan ZR kepada hakim agung. 

Adapun, Ronald divonis kasasi penjara 5 tahun, lebih ringan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Penyidik juga menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan di Hotel Le Meridien Bali, tempat ZR menginap sebelum ditangkap. Di sana penyidik menemukan uang tunai sedikitnya Rp920 miliar. 

Penyidik menyita barang bukti uang tunai 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram. 

Kejagung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.

Abdul berujar ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Dia dijerat Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15, jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B jo Pasal 18 beleid yang sama. 

Sementara itu, LR, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Dia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.[]

kasus ronal tannur suap dan gratifikasi