Polisi sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyelundupan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan.

Kapal Pengangkut Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan Dibeli Rp580 Juta

Kapal yang dipakai untuk mengangkut pengungsi Rohingya di perairan Aceh Selatan (Antara)

PINTOE.CO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Polres Aceh Selatan mengungkapkan dugaan tindak pidana penyelundupan pengungsi Rohingya di kabupaten setempat.

Dirkrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto, mengatakan bahwa ratusan etnis Rohingya itu masuk ke Aceh dilansir di perairan Andaman setelah berlayar dari Co'xs Bazar Bangladesh.

Ade menyebut, setiba di perairan Andaman, pengungsi Rohingya itu dijemput dengan kapal motor Bintang Raseki GT 38, nomor lambung 227/QQg. Kapal itu milik warga Aceh Selatan yang telah dibeli oleh para pelaku.

"Dari hasil penyidikan kapal itu dibeli sekitar Rp580 juta, ada transaksi disana sudah kita dalami," ujar Ade Harianto, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin, 21 Oktober 2024.

Ade mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penyelundupan manusia terkait kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh Selatan. 

Adapun ketiganya yakni F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, A (33) warga Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32) warga Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.

"Untuk penanganan perkara terhadap tersangka yang sudah diamankan saat ini dilakukan proses penyidikan oleh tim gabungan Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Aceh Selatan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menetapkan delapan orang DPO yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia terkait kedatangan etnis Rohingya di Aceh Selatan.

Ia menyampaikan, pasal yang dikenakan terhadap para pelaku penyelundup etnis Rohingya, yaitu Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran Tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang.

Kemudian juga Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) Huruf (J) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ade menambahkan, bahwa penanganan warga Rohingya selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya.

"Kita berharap ke depan tidak ada lagi jaringan-jaringan nelayan memanfaatkan kejadian seperti ini, karena sanksi yang diterapkan sangat berat," ucapnya.[]

rohingya di aceh selatan