Proyek tersebut dikelola oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023 mencapai Rp15,7 miliar.

Proyek Fiktif Korban Konflik, Ketua BRA Ditahan Bersama Empat Tersangka

Ketua BRA, Suhendri (pakai masker putih) I Foto: Kejati Aceh

PINTOE.CO -  Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat tersangka lainnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Penahanan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.

Proyek ini dikelola oleh BRA dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar.

"Penahanan kelima tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024, usai penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab menjelaskan para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk masa penahanan selama 20 hari, mulai 15 Oktober-3 November 2024.

"Setelah pemeriksaan kesehatan oleh dokter klinik Adhyaksa Pratama Kejati Aceh dan dinyatakan sehat, para tersangka langsung dibawa ke Rutan," ujarnya.

Ali Rasab menyebutkan kelima tersangka yang ditahan, yakni Suhendri selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Zulfikar selaku koordinator atau penghubung ketua BRA,  Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),  Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Zamzami selaku peminjam perusahaan.

Menurut Ali Rasab penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta menghindari potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Tindakan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang mengatur mengenai alasan penahanan.

"Para tersangka dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," pungkasnya.[]

tindak pidana korupsi kejati aceh ketua bra