Hal itu bisa dilakukan dengan memverifikasi langsung melalui situs resmi perusahaan serta tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.

Marak Loker Palsu, Kemenaker: Pastikan Legalitas Perusahaan

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

PINTOE.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara. Hal itu sebagai salah satu langkah mencegah terjebak dalam penipuan lowongan kerja.

"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga dikutip dari Republika, Sabtu, 12 Oktober 2024. 

Hal itu bisa dilakukan dengan memverifikasi langsung melalui situs resmi perusahaan serta tidak memberikan informasi pribadi secara sembarangan, terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.

Dia mengatakan semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media social, memungkinkan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah. 

Kemanaker, lanjut Sunardi, membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi Kemnaker dan layanan hotline di 1500630.

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," katanya.

Selain itu, Kemenaker juga telah melakukan beberapa langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat, salah satunya mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemenaker.

"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," jelas Sunardi.

Kemenaker juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) melibatkan instansi terkait, seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Tugas Satgas ini untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak lowongan hoaks.

Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemenaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemenaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.[]
 

loker palsu kerja kemenaker loker hokas tenaga kerja