Satu Pekerja Migran Indonesia Bebas dari Hukuman Mati di Saudi
Pengadilan Pertama memutuskan membebaskan SBB dari ancaman hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024

Ilustrasi
PINTOE.CO - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) berhasil menyelamatkan seorang pekerja migran Indonesia bermasalah (PMI-B) asal Jember, Jawa Timur, dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB ini telah dipulangkan ke keluarganya pada Rabu, 11 September 2024.
"Pada 11 September 2024, Kementerian Luar Negeri secara resmi menyerahkan saudari SBB kepada keluarganya di Jember. SBB sebelumnya adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan yang terancam hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi di wilayah Riyadh," jelas Kemlu RI dalam keterangannya, Kamis, 12 September 2024.
Kemlu RI menjelaskan bahwa sejak menerima informasi mengenai kasus SBB pada September 2023, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh langsung berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Arab Saudi. KBRI juga membentuk tim advokasi khusus yang terdiri dari diplomat, pengacara, dan penerjemah untuk memberikan pendampingan hukum.
Dalam waktu 11 bulan, tim advokasi ini telah menghadiri 23 sidang, melakukan 11 kunjungan ke penjara, dan berkomunikasi dengan keluarga sebanyak 10 kali. Bahkan, dua kali perwakilan KBRI Riyadh mengunjungi keluarga SBB di Jember.
Pada 24 Maret 2024, Pengadilan Pertama memutuskan membebaskan SBB dari ancaman hukuman mati, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Banding pada 7 Mei 2024. Namun, SBB dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas ketidakcocokan dalam kesaksiannya.
Setelah menjalani hukumannya, SBB dipulangkan ke Indonesia pada 8 September 2024 melalui koordinasi KBRI Riyadh dan pihak imigrasi Arab Saudi.
Kemlu RI juga mengungkapkan bahwa SBB masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022 dengan bantuan calo, menggunakan visa kunjungan. SBB kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Sepanjang tahun 2024, Kemlu RI telah membebaskan 25 WNI dari ancaman hukuman mati, mayoritas kasus terjadi di Malaysia. Saat ini, Kemlu RI masih menangani 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.