Demo Tolak Revisi UU Pilkada di DPR Aceh Ricuh, Aktivis LBH Dibawa Polisi
Dalam rekaman video yang beredar, ada massa pendemo yang kepalanya berdarah
Demo menolak revisi UU Pilkada di DPR Aceh rusuh pada Jumat malam, 23 Agustus 2024 | Foto: Pintoe.co/Fauzan
PINTOE.CO - Demo mahasiswa penolakan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di gedung DPRA ricuh. Polisi membubarkan masa dengan mengunakan water cannon atau gas air mata.
Pantauan Pintoe.co di lokasi, polisi membubarkan massa aksi yang bertahan di halaman gedung DPRA hingga pukul 21:00 WIB pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain membubarkan dengan gas air mata, polisi juga mengejar mahasiswa lewat mobil pengeras suara meminta mahasiswa segera membubarkan diri. Dalam rekaman video yang beredar, ada massa pendemo yang kepalanya berdarah
"Kami minta adek-adek segera membubarkan diri," kata petugas polisi.
Dari LBH Banda Aceh diperoleh informasi salah satu pengurusnya bernama Maulidin dibawa polisi. Belum diperoleh konfirmasi dari aparat kepolisian.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi ini dianggap sebagai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi tersebut berlangsung di halaman kantor DPR Aceh pada Jumat, 23 Agustus 2024. Pantauan Pintoe.co di lokasi, massa aksi terdiri dari beberapa kampus di Banda Aceh, yaitu Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Islam Negeri (UIN), dan kampus lainnya .
Aksi tersebut juga menandai aksi saling dorong di gerbang DPRA. Massa meminta masuk ke Gedung DPRA.
Dalam aksi tersebut, para siswa dengan semangat memelihara yel-yel sambil membawa sejumlah spanduk yang menuntut mereka.
Beberapa tuntutan utama yang disampaikan adalah Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
“Kita desak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menghentikan pembahasan revisi RUU Pilkada,” kata salah satu perseta aksi.
Selain itu, mereka juga meminta DPRA menolak revisi UU Pilkada. Sebab, Aceh punya kekhususan dalam pelaksanaan pilkada.[]
Update:
Direktur LBH Banda Aceh Benarkan Satu Anggotanya Dibawa Paksa oleh Polisi