Hari Ini, Jessica Wongso Kopi Sianida Bebas dari Penjara
Jessica mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Jessica Wongso dan pengacaranya, Otto Hasibuan | Foto: Detikcom
PINTOE.CO - Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas dari penjara mulai hari ini. Pada tahun 2016, ia divonis hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Artinya, Jessica sudah mendekam di penjara selama delapan tahun.
Sampai sekarang, Jessica menolak tuduhan bahwa ia yang membunuh Wayan Mirna dengan memasukkan cairan racun sianida ke kopi yang diminum kawannya itu. Akan tetapi, Jessica mengaku tidak dendam pada orang-orang yang telah menuduh atau berbuat buruk kepadanya.
"Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya. Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya,” kata Jessica pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica yang ditahan sejak 30 Juni 2016 bisa bebas bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Pembebasan bersyarat (PB) untuk Jesssica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra.
Hanya saja, selama menjalani masa bebas bersyarat Jessica harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata Deddy.[]