5.519 Narapidana di Aceh Dapat Remisi HUT ke-79 RI, 15 Orang Bisa Langsung Bebas
Sebanyak 80 narapidana kasus korupsi di Aceh akan menerima remisi.
Para tahanan di Lapas Meulaboh | Foto: Republika
PINTOE.CO - Sebanyak 5.534 orang narapidana di Aceh diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 15 di antaranya langsung bebas.
"Dari total 5.534 orang yang diusulkan, yang mendapatkan remisi sebanyak 5.519 orang. Sementara 15 narapidana mendapatkan remisi umum II atau bebas langsung," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Meurah menyebutkan remisi umum I yang terdiri dari remisi satu bulan ada 728 orang, remisi dua bulan 1.151 orang, remisi tiga bulan 1.607 orang, remisi empat bulan 988 orang, remisi lima bulan 863 orang, dan remisi enam bulan 182 orang.
Sementara itu, 15 narapidana akan langsung bebas setelah menerima remisi dengan rincian tiga orang satu bulan, lima orang dua bulan, lima orang tiga bulan, dan dua orang empat bulan
"Remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 diusulkan oleh 18 Lembaga Pemasyarakatan dan delapan Rumah Tahanan yang tersebar di Aceh," ujarnya.
Meurah mengatakan, lapas Banda Aceh menjadi yang terbanyak mengusulkan remisi, dengan total 459 narapidana.
Disusul oleh Lapas Narkotika Langsa dengan 406 narapidana.
Kemudian, lapas Meulaboh dengan 401 narapidana, lapas Lhoksukon dengan 394 narapidana, dan Lapas Idi dengan 324 narapidana.
Berdasarkan jenis perkara, menurut Meurah, narapidana kasus narkotika mendominasi jumlah penerima remisi, dengan total 3.073 narapidana.
"Selain itu, terdapat 80 narapidana kasus korupsi, 2 narapidana kasus illegal logging, dan 9 narapidana kasus illegal fishing," pungkasnya.[]