Nazar SIRA Digugat Mantan Istri karena Kuasai Rumah Mertua, Ada Kaitan dengan Pilkada?
"Materi gugatan adalah melawan hukum terkait rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Rumah tersebut milik orang tua penggugat, tetapi masih dikuasai tergugat," kata Oni
Politisi Partai SIRA, Muhammad Nazar | (Foto : newsanalisa)
PINTOE.CO - Di tengah upaya politisi Partai SIRA Muhammad Nazar mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Aceh di Pilkada 2024, terbetik kabar mantan Wakil Gubernur Aceh itu digugat ke pengadilan.
Gugatan perdata itu didaftarkan oleh mantan istri Nazar, Dewi Meuthia, dengan tudingan Nazar masih menguasai rumah mantan mertuanya (orang tua Dewi Meuthia).
Pada Kamis, 8 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Banda Aceh sejatinya akan menyidangkan kasus tersebut. Namun, majelis hakim yang diketuai Zulfikar menunda sidang lantaran pihak tergugat Muhammad Nazar tidak hadir.
Pengadilan akan kembali memanggil tergugat untuk hadir di persidangan pekan depan.
Ona Handayani, kuasa hukum penggugat, mengatakan gugatan disampaikan kliennya Dewi Muthia yang juga mantan istri tergugat dan keluarganya. Objek gugatan berupa sebuah rumah di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh.
"Materi gugatan adalah melawan hukum terkait rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh. Rumah tersebut milik orang tua penggugat, tetapi masih dikuasai tergugat," kata Oni seperti dilansir dari Antara.
Gugatan ini datang di tengah upaya Muhammad Nazar menggaet partai-partai politik agar mengusung dirinya sebagai bakal calon Gubernur Aceh. Baliho promosi dan spanduk mempromosikan Nazar telah terpajang di sejumlah tempat. Nazar juga telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Aceh ke partai politik, di antaranya ke Nasdem Aceh. Namun, Nasdem sendiri telah memutuskan akan mengusung Bustami yang saat ini adalah Pj Gubernur Aceh.[]