Ada empat aspek penting yang harus diperhatikan PTKN: peningkatan sumber daya manusia (SDM), penataan kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan administrasi.

11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri  Segera Menjadi Universitas dan Institut

Ilustrasi

PINTOE.CO - Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Indonesia terus berbenah dan bertransformasi. Terbaru, 11 PTKN segera bertransformasi setelah memenuhi kriteria dan persyaratan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir mendorong PTKN untuk alih status. Sebanyak 11 PTKN yang melakukan proses transformasi terdiri dari sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta pimpinan PTKN fokus meningkatkan mutu pendidikan.

"Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapatkan pendidikan tinggi yang baik dan bermutu," tegas Menag di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Menag bersyukur proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023 telah menemukan titik terang. "Hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini," jelas Menag.

Gus Men, sapaan akrab Menag, menyatakan bahwa transformasi ini adalah upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi keagamaan. Ada empat aspek penting yang harus diperhatikan PTKN: peningkatan sumber daya manusia (SDM), penataan kelembagaan, peningkatan mutu akademik, dan administrasi.

Dalam peningkatan SDM, baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya harus terus ditingkatkan. Penataan kelembagaan melibatkan penguatan mekanisme kerja dan unit usaha. Peningkatan mutu akademik dapat dilihat dari kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.

"Peran PTKIN juga harus ditingkatkan dan jurnal sudah seharusnya berakreditasi unggul," ujar Menag.

Administrasi yang baik, termasuk penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, juga penting. "Dukungan teknologi informasi menjadi keharusan. Transformasi harus mampu mewujudkan akselerasi dalam menciptakan SDM yang berdaya saing global, beriman, dan bertakwa," tegasnya.

Berikut daftar 11 PTKN yang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:

  1. IAIN Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
  2. IAIN Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
  3. IAIN Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
  4. IAIN Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
  5. IAIN Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
  6. IAIN Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
  7. IAIN Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
  8. IAIN Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
  9. IAIN Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
  10. STAIN Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
  11. STAHN Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.
ptkn stain menteriagama