Polda Aceh juga memakai metode penyelidikan yang dipakai dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang.

Pemerintah Aceh Mengapresiasi Polda Aceh karena Berhasil Menggagalkan Penyeludupan Narkoba

Para tersangka kejahatan narkoba yang ditangkap Polda Aceh | Foto: Polda Aceh

PINTOE.CO - Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menjelaskan peran ke-12 tersangka yang dihadirkan dalam acara pemusnahan 226 kilogram narkotika jenis sabu dan ganja seberat 1,2 ton.

Achmad Kartiko menjelaskan, pengungkapan kasus ini sangat sulit karena jaringan yang terlibat tersebut terputus-putus. “Ada supplier di tengah laut yang tidak mengenal para penjemput barang (narkotika) yang merupakan nelayan-nelayan kita," katanya kepada wartawan di Mapolda Aceh pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia mengatakan, narkotika tersebut dibawa ke darat lalu diangkut sampai ke tempat tujuan. 

Bukan hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, Polda Aceh juga memakai metode penyelidikan yang dipakai dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang. Hal ini dilakukan untuk memeriksa aliran dana narkoba ke sektor-sektor lain untuk menyembunyikan kejahatan.

“Karena pasti ada pembiayaan-pembiayaan yang harus kita telusuri, bagaimana barang-barang ini dijemput dan dibayar," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar mengatakan, Pemerintah Aceh mengapresiasi setinggi-tingginya kerja keras Polda Aceh dan jajaran dalam mengungkap kasus narkotika di Tanah Rencong.

"Ini merupakan bukti konkret bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dalam konteks ancamam narkotika di depan mata," kata Iskandar.[]

narkobaaceh pemberantasannarkobadiaceh