"Sangat disayangkan, pendapatan mereka sebagai nelayan justru dihabiskan untuk kegiatan yang dilarang oleh agama dan negara," kata Fadillah, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

4 Pria Ditangkap Saat Bermain Judi Online di Banda Aceh

Ilustrasi

PINTOE.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap empat pria yang sedang asyik bermain judi online di sebuah warung. Dari ketujuh orang tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan bahwa para tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan. 

"Sangat disayangkan, pendapatan mereka sebagai nelayan justru dihabiskan untuk kegiatan yang dilarang oleh agama dan negara," kata Fadillah, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Tiga orang lainnya yang ditangkap tidak terbukti secara langsung terlibat dalam permainan judi. Namun, mereka tetap diamankan karena mengetahui perbuatan teman-temannya dan tidak berusaha mencegahnya. 

"Kami khawatir mereka akan terpengaruh dan ikut terlibat dalam kegiatan yang merugikan ini," ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk beberapa ponsel yang berisi akun-akun judi slot. Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Mul (38), AR (34), EM (28), dan AZ (35), yang berasal dari berbagai daerah di Aceh. Mereka akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Ketiga orang yang tidak terbukti terlibat dalam permainan judi sudah diserahkan kepada keluarga masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Kita akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, terutama judi online yang semakin marak," jelas Fadillah.[]

judionline polisi bandaaceh