"Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” jelas Faisal.

PT PEMA dan Pemkot Langsa Libatkan Masyarakat dalam Kerja Sama Pemanfaatan Karbon

Perwakilan PT PEMA dan Pemkot Langsa berfoto bersama di sela rapat tindak lanjut kerja sama pemanfaatan karbon | Foto: Dok. PT PEMA

PINTOE.CO - PT Pembangunan Aceh (PEMA) Perseroda melanjutkan kerja sama dengan Pemerintah Kota Langsa untuk pemanfaatan karbon dan jasa lingkungan hutan manggrove di sana. Sebelumnya, kedua pihak telah menandatangani MoU kerja sama pada 21 Februari lalu.

Sebagai tindak lanjut kerja sama, kedua pihak menggelar rapat tim teknis pada Rabu, 10 JUli 2024. Bertempat di ruang Aula Walikota Langsa, rapat dipimpin langsung oleh Suriyatno, AP MSP selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Langsa.

Dari pihak pemerintah Kota Langsa, hadir juga perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) yakni Faisal, S.Hut, MM. (Sub Koordinator Bina Usaha dan Perhutanan Sosial), dan BUMD Langsa yakni PT PEKOLA. Sedangkan dari PT PEMA hadir Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader. 

Dalam rapat itu Suriyatno menyampaikan bahwa kegiatan usaha kehutanan ini harus melibatkan masyarakat sekitar.

“Kita semua berharap agar pemerintahan desa/gampong ikut terlibat karena masyarakat sebagai pelaku utama yang menjaga kelestarian hutan selama 24 jam, masyarakat itu sendiri yang selalu dekat dengan hutan.”, kata Suriyatno.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang diwakili oleh Faisal menyampaikan dalam kegiatan multiusaha kehutanan pada kawasan Hutan Lindung dapat dilakukan kegiatan multiusaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

“Kita ketahui Pemkot Langsa sendiri telah mengajukan permohonan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemulihan lingkungan, ekowisata, penyerapan dan penyimpanan karbon. Hal ini merupakan perwujudan harapan Pemerintah Aceh dalam pengelola hutan secara optimal dan lestari, serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan khususnya di Kota Langsa," kata Faisal.

Mengutip Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, Faisal menambahkan, kegiatan pemanfaatan hutan wajib melakukan kemitraan dengan masyarakat di dalam dan di sekitar hutan.

"Hal ini menjadi keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” jelas Faisal.

Sementara itu, perwakilan dari PT PEMA, Abdillah Imran Nasution selaku Project Team Leader mengatakan untuk mendukung kegiatan tersebut dibutuhkan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang diatur dalam Surat Keputusan Walikota.

"Pentingnya mengedepankan partisipasi pentahelix dalam sebuah tim teknis yang nantinya akan diputuskan oleh Walikota. Tim ini terdiri dari 4 (empat) bidang yaitu: legal management, safeguard, MRV (measurement reporting verification), dan Kerja Sama," kata Abdillah.

Tim teknis ini, tambah Abdillah, nantinya akan bekerja dalam seluruh rangkaian tahapan pendanaan karbon mulai dari proses registrasi, penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM),dan Sertifikasi Penurunan Emisi Indonesia (SPEI) .

Di akhir pertemuan, Suriyatno mengatakan Pemerintah Kota Langsa akan menindaklanjuti legalisasi pembentukan tim teknis.

"Harapannya, potensi kehutanan yang ada di wilayah administrasi Kota Langsa tetap mengedepankan masyarakat dan adanya sinkronisasi berbagai pihak baik di level provinsi maupun di Kementrian," tutup Suriyatno.[]

pema pemanfaatankarbon karbon langsa manggrove