Di satu sisi, Iskandar mengaku menyayangkan pernyataan Ketua KPU yang menurutnya inkonsisten.

Caleg Terpilih Harus Mundur, Iskandar Al-Farlaky  DPRA: KPU Jangan Inkonsisten

Iskandar Al Farlaky | Foto: Antara

PINTOE.CO- Bakal Calon Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait para caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Menurut Iskandar, perihal tersebut masih sebatas pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU, sebab dalam aturannya, KPU terlebih dahulu harus mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU).

"Karena semua penyelenggara itu akan memegang teguh pada peraturan PKPU Yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia," ujar Iskandar kepada Pintoe.co, Rabu (22/5/2024).

Iskandar adalah anggota DPR Aceh yang terpilih kembali pada pemilu legislatif 2024 Februari lalu. Kini, Iskandar juga mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Aceh Timur.

Politisi Partai Aceh tersebut berharap sebelum PKPU ini dirampungkan, ada diskusi lebih lanjut KPU dengan para stakeholder terkait dengan keputusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Di satu sisi, Iskandar mengaku menyayangkan pernyataan Ketua KPU yang menurutnya inkonsisten.  Sebab, sebelumnya Ketua KPU mengatakan yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik, bukan yang belum dilantik.

"Seharusnya sebelum disampaikan secara final Itu harus duduk rumbuk terlebih dahulu apa makna dari pada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Iskandar

Selain itu, lanjut Iskandar, Ketua KPU harus menjelaskan mengapa pernyataan lanjutan yang disampaikannya kepada publik berbeda dengan pernyataan pertama yang sebelumnya juga dia sampaikan.

"Sebenarnya bagaimana yang dia pahami di pernyataan pertama mengenai dengan keputusan MK dan bagaimana pula yang dia pahami mengenai dengan keputusan kedua pada pernyataan kedua," jelas Iskandar.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Hasyim As'ari mengatakan para caleg terpilih di semua level legislatif (DPR, DPD dan DPRD), harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Pernyataan terbaru ini mengoreksi pernyataan Hasyim sebelumnya yang menyebut caleg terpilih tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Pada 10 Mei lalu, Hasyim mengatakan yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik, bukan yang belum dilantik. Saat itu, Hasyim merujuk pada  Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada.

Pada pasal itu, memang tidak ada aturan spesifik tentang caleg terpilih.  Namun, pada Februari 2024, saat menolak gugatan  perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya  meminta KPU agar  mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.[]

pilkada2024 partaiaceh kpu calegmundur