Dituding Jalankan Politik Balas Dendam, Begini Respon Pj Gubernur Aceh
Mantan Plt Ketua BPKS Martunis mengaku dirinya tidak bisa bekerja optimal lantaran sekaligus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah menyalami manajemen baru BPKS dan PT PEMA usai dilantik, Rabu, 8 Mei 2024 | Foto: Humas Aceh
PINTOE.CO - Muncul tudingan Pj Gubernur Aceh menjalankan 'politik balas dendam' lantaran merombak ulang pimpinan sejumlah lembaga dan perusahaan daerah. Tudingan itu antara lain dilontarkan sekelompok orang yang melakukan aksi demonstrasi saat Bustami di Jakarta.
Merespon hal itu, Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mengatakan dirinya hanya ingin menciptakan kondisi yang lebih baik dengan menempatkan orang-orang yang berkompeten.
"Pelantikan hari ini proses mengisi yang kosong untuk kondisi yang lebih baik ke depan," kata Bustami Hamzah merespon pertanyaan Pintoe.co usai melantik direksi baru perusahaan daerah PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan manajemen BPKS, Rabu sore, 8 Mei 2024.
Terkait tudingan menjalankan politik balas dendam, Bustami merespon singkat.
"Itu hak mereka. Kita jalankan sesuai aturan yang berlaku,"ujarnya.
Saat melantik manajemen baru BPKS dan PT PEMA, Bustami menekankan bahwa di Ketua BPKS saat ini adalah pelaksana tugas, bukan pejabat definitif. Ada pun Wakil Kepala BPKS sebelumnya telah memasuki masa pensiun.
Kepada Pintoe.co, mantan Plt Ketua BPKS Martunis mengaku dirinya tidak bisa bekerja optimal lantaran sekaligus masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Aceh.
"Tidak sebaik jika saya full time (kerjanya)," kata Martunis yang hadir di lokasi pelantikan pejabat baru BPKS.
Ada pun pergantian Direksi PT PEMA, seperti disebutkan dalam surat pemberhentian, Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin dinilai tidak membangun komunikasi yang harmonis dengan Komisaris.
"Lemahnya komunikasi dan koordinasi akan berpengaruh dalam menjalankan pengurusan perusahaan daerah untuk mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan kegiatan usaha," begitu antara lain bunyi surat pemberhentian Direktur Utama PT PEMA.
Hal itu dibenarkan oleh mantan Komisaris Utama PT PEMA Muhammad Sulaiman. Mantan Ketua DPR Aceh itu mengatakan ada hal-hal yang dilakukan Ali tanpa persetujuan Komisaris.
Sulaiman mencontohkan, dalam pembentukan anak perusahaan termasuk penyertaan modal, Ali melakukannya tanpa persetujuan komisaris.
"Saya belum teken surat persetujuan, tapi dia sudah ambil rekomendasi dari Pj Gubernur sebelumnya yaitu Ahmad Marzuki," kata Sulaiman kepada Pintoe.co.
Sulaiman sendiri mengaku sudah pernah mengusulkan agar Ali Mulyagusdin diganti kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya yakni Ahmad Marzuki. Namun, usulan Sulaiman itu tidak dijalankan. (Selengkapnya lihat: Mantan Komisaris PEMA Sebut Sangat Wajar Ali Mulyagusdin Dicopot dari Dirut)
Ali Mulyagusdin tak membantah apa yang disampaikan Sulaiman. Saat Pintoe.co meminta komentarnya atas pernyataan Sulaiman, Ali hanya menjawab singkat,"saya tidak ada komentar, itu hak beliau." []