Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp 2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp 2,2 juta

Segini Honor Panitia Kecamatan Pilkada 2024 Serentak  

Pekerja melakukan pengepakan logistik pemilu di gudang logistik pemilu KPU Kota Bandar Lampung, Lampung. | Foto : Antara

PINTOE.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, mengungkapkan bahwa besaran honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap sama dengan yang diterapkan pada Pemilu.

Menurut Harahap, keputusan ini diambil untuk mempertahankan konsistensi dan keadilan dalam pemberian honorarium kepada para anggota PPK. Meskipun Pilkada serentak memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, namun pihak KPU memutuskan untuk mempertahankan besaran honor yang sama seperti pada Pemilu sebelumnya.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp 2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp 2,2 juta," kata Parsadaan, dikutip dari situs resmi KPU, Selasa 23 April 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.

Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para anggota PPK serta meminimalisir potensi konflik terkait dengan masalah honorarium. Dengan kebijakan ini, diharapkan para anggota PPK dapat fokus pada tugas-tugas mereka dalam menjalankan proses Pilkada dengan baik dan profesional.

Parsadaan Harahap juga menegaskan bahwa pihak KPU akan terus memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2024, termasuk dalam hal pengelolaan dan pemberian honorarium kepada para penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan.

Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas. 

"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.

Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu 31 Maret 2024.

pilkada2024 kpu honorppk pintoe