Pj Gubernur Bustami Tunjuk Azwardi Sebagai Pelaksana Harian Sekda Aceh
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg. 821.22/05/2024 yang berlaku sejak 13 Maret 204.

Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah (kiri) menyerahkan surat penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh | Foto: PINTOE.CO/YAS
PINTOE.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, menunjuk Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Azwardi Abdullah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg. 821.22/05/2024 yang berlaku sejak 13 Maret 204. dan diserahkan secara formal kepada Azwardi pada Kamis, 14 Maret 2024.
Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, Gade Ridwan mengatakan penunjukan Azwardi dilakukan Pj Gubernur berdasarkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi yang mumpuni.
Azwardi menjabat sebagai Asisten I Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat sejak 16 Agustus 2023. Sebelumnya, dia adalah Penjabat Bupati Aceh Utara periode 14 Juli 2022 hingga 14 Juli 2023. Usai menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi sempat aktif kembali sebagai Katibul (Sekretaris) Istana Wali Nanggroe Aceh.
Penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan setelah Sekda Bustami Hamzah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu sore (13 Maret 2024) di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.[]