Pemerintah Aceh Terapkan Sistem WFH dan Belajar Daring bagi Siswa Selama PON XXI
Kebijakan ini dibuat untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON XXI.
Ilustrasi WFH | Foto: Suara Surabaya
PINTOE.CO - Selama pelaksanaan PON XXI di Aceh, Pemerintah Aceh menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak. Sementara bagi siswa sekolah akan belajar daring.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/9042 tertanggal 28 Agustus 2024 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja ASN Dan Tenaga Kontrak dan Sistem Belajar Selama Pelaksanaan PON XXI 2024 Aceh-Sumut Wilayah Aceh.
"Untuk menghindari kemacetan lalu lintas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON XXI," demikian bunyi surat tersebut.
Pemerintah Aceh menetapkan sistem kerja dan belajar selama masa PON XXI sebagai berikut, yaitu tanggal 2-6 September 2024 persentase WFH dan daring 70 persen dan WFO dan luring 30 persen.
Kemudian, tanggal 7-9 September 2024 100 persen WFH dan daring. Lalu, tanggal 10-14 September 2024 persentase WFH dan daring 70 persen dan WFO dan luring 30 persen. Serta, tanggal 17-23 September 2024 persentase WFH dan daring 40 persen dan WFO dan luring 60 persen.
"Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan," tulis dalam SE tersebut.
Safrizal juga menginstruksikan khusus SKPA yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti
Dinas Kesehatan, RSUZA, RSIA, RSJ, Satpol PP dan WH serta Dishub sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan/atau tugas fungsi.
Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH dan daring, ASN, tenaga kontrak dan siswa, dalam surat tersebut Safrizal menyebutkan agar tetap berada di kediamannya untuk menghindari keramaian atau kerumunan.
"Tetap melakukan tugas dan belajar secara daring, wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan. Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh," tutupnya.[]
Editor: Yuswardi