Mengapa Hakim Dijuluki Wakil Tuhan?
Dalam konteks modern, pandangan bahwa hakim adalah wakil Tuhan semakin sulit dipertahankan
Palu hakim (Blogos.org)
PINTOE.CO - Pada masa lalu, hukum sering dianggap sebagai wahyu langsung dari Tuhan. Hukum dianggap sebagai cerminan kehendak ilahi yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Hakim, sebagai penegak hukum, secara otomatis dianggap sebagai perpanjangan tangan Tuhan di dunia.
Pernyataan bahwa hakim adalah "wakil Tuhan" telah lama menjadi perdebatan dalam berbagai kalangan, khususnya dalam konteks hukum dan agama. Konsep ini mengisyaratkan bahwa keputusan yang diambil oleh seorang hakim memiliki kekuatan moral yang setara dengan ketetapan Tuhan. Namun, seberapa benar dan relevankah pandangan ini di era modern?
Dalam konteks modern, pandangan bahwa hakim adalah wakil Tuhan semakin sulit dipertahankan. Sistem hukum modern didasarkan pada prinsip-prinsip sekuler dan rasionalitas.
Dalam prinsip-prinsip tersebut, hakim diharapkan untuk mengambil keputusan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan keyakinan pribadi atau wahyu. Selain itu, pandangan ini juga mengabaikan keragaman agama dan keyakinan yang ada di masyarakat.
Meskipun konsep hakim sebagai wakil Tuhan memiliki akar sejarah yang panjang, pandangan ini perlu dikaji ulang dalam konteks modern. Hakim adalah manusia biasa yang memiliki keterbatasan dan dapat melakukan kesalahan.
Hakim harus dilihat pula sebagai manusia biasa yang memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan keadilan berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan.[]