Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh
Pemerintah Pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini bagian dari penyelesaian pemberontakan DI/TII yang dipimpin oleh Teungku Daud Beureueh setelah Pemerintah Pusat melebur kembali Aceh sebagai Keresidenan dalam Provinsi Sumatera Utara. Disahkan pada 9 November 1956 oleh Presiden Soekarno, UU ini diundangkan dalam lembaran negara pada 7 Desember 1956.
Download PDF :