Ditanya Soal Gugatan Hasil Pilgub Aceh ke MK, Kautsar: Kita Sudah Siap Semuanya, Tinggal Tunggu Prip Aja
Kami menunggu keputusan dari pasangan calon langkah selanjutnya

Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Kautsar Muhammad Yus (tengah) bersama tim pemenangan dan tim saksi
PINTOE.CO - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, mengaku telah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan dan intimidasi selama Pilgub Aceh 2024. Bukti tersebut siap didaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi, Kautsar Muhammad Yus, mengatakan bahwa bukti sudah dikumpulkan dari tingkat desa hingga kecamatan.
"Semua bukti itu sudah siap dan siap diajukan ke MK, tinggal tunggu prip (peluit) aja langsung jalan" ujar Kautsar, di Sekber Koalisi Pemenangan Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi di Jalan Sudirman, Lamteumen Timur, Banda Aceh, Minggu malam, 8 Desember 2024.
Meski begitu, ia menyebut waktu pendaftaran gugatan masih menunggu arahan dari pasangan calon Bustami-Fadhil.
"Kami menunggu keputusan dari pasangan calon langkah selanjutnya," tambahnya.
Kautsar menjelaskan bahwa dugaan kecurangan paling banyak terjadi di Aceh Utara. Ia menyebut intimidasi terhadap saksi dan pendukung Bustami-Fadhil dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor 2, oknum Polsek, Koramil serta oknum penyelenggara Pilkada.
"Di Aceh Utara, Pilkada berlangsung seperti entah di negara yang tidak jelas. Saksi kami tidak diberikan formulir keberatan, meskipun sudah menyampaikan protes," kata Kautsar.
Ia juga menyoroti tindakan kekerasan yang dialami saksi dan pendukung Bustami-Fadhil di Aceh Utara.
"Ini menjadi bukti nyata ketidakadilan selama Pilgub Aceh 2024," pungkasnya.[]