Kakek 69 Tahun Bacok Petugas Linmas TPS Pilkada 2024, Terancam Satu Tahun Penjara
Pelaku pun langsung ditangkap oleh warga dan anggota polisi yang sedang berjaga di TPS tersebut.

Marhum, pelaku penusukan anggota linmas TPS (beritasatu.com)
PINTOE.CO - Saat pelaksanaan pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 pada Rabu, 28 November 2024, kemarin, banyak peristiwa kekerasan terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Di Palembang, seorang laki-laki lanjut usia (lansia) berumur 69 tahun menusuk petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang bertugas menjaga TPS Pilkada 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di TPS 56 kompleks RSSA Kecamatan, Sako Palembang. Atas ulahnya, Marhum ditangkap oleh polisi dari Polsek Sako dengan barang bukti satu bilah sajam yang digunakan pelaku.
Kapolsek Sako Kota Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, kejadian berawal saat Marhum hendak mencoblos di TPS tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak membawa surat undangan memilih. Petugas linmas ini pun menyuruh pelaku untuk mengambil surat undangan tersebut, tetapi pelaku justru tak terima.
"Karena disuruh pulang oleh korban yang saat itu bertugas sebagai linmas, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Lalu pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis yang sudah simpannya di pinggang sebelah kiri lalu menusuk korban," kata Aidil seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Korban saat itu langsung melarikan diri untuk dari lokasi kejadian. Anggota linmas korban penusukan di Palembang itu selamat dan tidak mengalami luka berarti. Pelaku pun langsung ditangkap oleh warga dan anggota polisi yang sedang berjaga di TPS tersebut.
"Selain pelaku, petugas juga membawa barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk petugas linmas atau korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pengancaman dengan kekerasan. Pelaku yang menusuk anggota Linmas yang sedang bertugas di TPS Pilkada 2024, Palembang itu terancam hukuman paling lama satu tahun penjara.[]