Laporan akan diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).

Laporan Terhadap Ketua KIP Aceh Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilihan

Tim Bustami-Syech Fadhil melaporkan Ketua KIP Aceh

PINTOE.CO -  Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah mengkaji isi laporan Tim Hukum Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi yang melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Agusni AH.

Laporan tersebut disampaikan pada 22 November lalu dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan Nomor 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.

Laporan itu memperkarakan pernyataan Ketua KIP Aceh yang menyebut tidak dibolehkannya penggunaan alat elektronik dalam debat publik ketiga dengan alasan melanggar tata tertib acara.

“Laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pemilihan, yaitu dugaan pelanggaran kode perilaku penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini KIP Aceh,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhamamad, Senin, 25 November 2024

Muhammad mengatakan, pihaknya akan meneruskan laporan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI).[]

 

Editor: Bisma

ketua kip aceh dilaporkan