SPD menemukan bahwa beberapa Form C1 yang dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat istilah yang tidak tepat. 

KPU: Formulir C1 Sudah Sesuai Aturan

Anggota KPU RI, Idham Holik

PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa Formulir C1 telah sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. 

Hal ini disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) terkait kesalahan pada terminologi dalam Form C1.

"Formulir C1 sudah sesuai Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 2015," ujar Idham, pada Sabtu, 16 November 2024. 

Ia juga menambahkan bahwa Form C1 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Namun, SPD menemukan bahwa beberapa Form C1 yang dicetak dan diterima petugas KPU di sejumlah daerah memuat istilah yang tidak tepat. 

Peneliti SPD, Dian Permata, menyebut bahwa istilah daftar pemilih khusus (DPK) masuk dalam Form C1, padahal istilah ini digunakan dalam pemilu, bukan pilkada.

"Pada pilkada, istilah yang digunakan adalah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih pindahan (DPP)," kata Dian saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, pada Jumat, 15 November 2024.

Kesalahan tersebut ditemukan dalam Form C1 di beberapa daerah, seperti Banten, di mana DPK dicetak sebagai bagian dari kategori pemilih pilkada. Dian khawatir hal ini dapat membingungkan petugas di tingkat KPPS saat penghitungan suara.

SPD mendesak KPU untuk segera memperbaiki formulir tersebut sebelum digunakan di tempat pemungutan suara (TPS). 

"Solusinya, KPU perlu mencetak ulang Form C secara nasional agar tidak terjadi kebingungan," pungkas Dian.

Meski demikian, KPU menegaskan bahwa Form C1 sudah sesuai regulasi dan akan tetap digunakan sesuai aturan yang berlaku.[]

 

Editor: Zulkarnaini

pilkada2024 kpu