KIP Aceh: Aturan Debat Paslon Lawan Kotak Kosong Tetap Rujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2024
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan ada dua wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yaitu, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.

Ilustrasi kotak kosong (RRI)
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan aturan debat pasangan calon (paslon) kepala daerah tunggal atau melawan kotak kosong tetap merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua Komisi KIP Aceh Agusni AH menjelaskan, aturan teknis pelaksanaan debat paslon kepala daerah lawan kotak kosong juga berdasarkan keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Saat ini, tim perumus sedang menyusun daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada calon pasangan tunggal selama debat.
"Dalam format debat ini, panelis akan diberikan tugas untuk mengajukan berbagai pertanyaan kepada paslon terkait visi, misi, dan program kerja mereka," ujar Agusni pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan ada dua wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yaitu, Aceh Utara dan Aceh Tamiang.
Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil atau Ayah Wa dan Tarmizi Panyang. Kemudian, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi dan Ismail.[]