Perludem: KPU Harus Fasilitasi Pemilih Disabilitas di Pilkada 2024
KPU harus memastikan pemilih disabilitas dapat memilih secara langsung dengan fasilitas yang memadai

Foto: KPU
PINTOE.CO - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses yang lebih baik bagi pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024.
"KPU harus memastikan pemilih disabilitas dapat memilih secara langsung dengan fasilitas yang memadai," kata Khoirunnisa, Jumat, 27 September 2024.
Ninis menjelaskan, Pilkada lebih sederhana dibandingkan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg), karena hanya melibatkan dua surat suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.
Hal ini, menurutnya, seharusnya memudahkan KPU dalam menyediakan fasilitas khusus, seperti template braille untuk pemilih tuna netra.
"Karena Pilkada lebih sederhana, KPU seharusnya bisa menyediakan template braille agar pemilih tuna netra bisa memilih dengan mandiri," tambahnya.
Selain itu, Ninis menekankan pentingnya pemilu inklusif yang memungkinkan semua pemilih, termasuk disabilitas, untuk menggunakan hak pilih mereka secara langsung tanpa bantuan. Dia mengingatkan, jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menggunakan haknya hanya karena kurangnya fasilitas.
Dalam Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat bahwa 12.284 tempat pemungutan suara (TPS) tidak menyediakan alat bantu bagi pemilih tuna netra, dan ada lebih dari 5.800 TPS di mana pendamping pemilih disabilitas tidak menandatangani surat pernyataan sebagai pendamping resmi.
Ninis berharap, pada Pilkada 2024, hak-hak pemilih disabilitas mendapat perhatian lebih dari penyelenggara pemilu.
"Sering kali suara pemilih disabilitas hanya digunakan untuk kepentingan politik, tanpa memperhatikan kebutuhan mereka yang sebenarnya," pungkasnya.[]