Sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.   

Terkait Kelengkapan Dokumen, Ini Poin-Poin Penyataan Tim Pemenangan Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Bustami Hamzah dan Abu Mudi Samalanga

PINTOE.CO - Pada Jumat, 20 September 2024, Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menggelar konferensi pers guna menyikapi proses pendaftaran pasangan ini ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Dalam keterangannya, Ketua Tim Pemenangan T. Muhammad Nurlif menyatakan bahwa Bustami Hamzah-Fadhi Rahmi telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk menjadi kandidat dalam Pilkada Aceh 2024. Maka, tak ada alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan bahwa pasangan ini masih berstatus BMS atau Belum Memenuhi Syarat.

Berikut poin-poin pernyataan T. Muhammad Nurlif selaku Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi:

  1. Berkenaan dengan Pilkada di Aceh tahun 2024, khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kami tim pemenangan, partai pengusung, dan pendukung serta unsur elemen masyarakat lainnya, koalisi pendukung Bustami dan Fadil Rahmi, setelah berkoordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya, kami telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     
  2. Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, baik dokumen calon gubernur maupun dokumen calon wakil gubernur pada tanggal 13 September 2024.
     
  3. Adapun salah satu tahapan penandatanganan pernyataan melaksakan MoU Helsinki, UU NO 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan peraturan pelaksanaannya pada tanggal 12 September 2024, di mana saat itu calon pengganti wakil gubernur belum rampung mendaftar sehingga calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali.
     
  4. Pada tanggal 18 September 2024 KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan dimana KIP Aceh memberikan status Belum Memenuhi Syarat {BMS}, karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA dimana hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA  didepan lembaga DPRA.
     
  5. Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun 7/2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12/2016.
     
  6. Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya.
     
  7. Oleh karena itu jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
     
  8. Demikian pernyataan media ini kami sampaikan dengan sebaik-baiknya untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Aceh. 

Pernyataan-pernyataan itu dirilis di Banda Aceh dan ditandatangani oleh T. Muhammad Nurlif.[]
 

bustami hamzah calon gubernur aceh