Pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinky dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Mualem-Dek Fadh Teken Pernyataan Siap Jalankan Butir-butir MoU Helsinky dan UUPA

Mualem-Dek Fadh teken pernyataan kesiapan menjalankan MoU Helsinky dan UUPA. Foto: Razi/Pintoe.co

PINTOE.CO - Bakal calon gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan bakal calon wakil gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinky dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) jika terpilih pada Pilkada 2024.

Pernyataan itu diteken Mualem-Dek Fadh dihadapan anggota DPRA, para ketua partai politik pengusung dan pendukung dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis, 12 September 2024. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 huruf b Qanun nomor 12 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Dimana, pasangan bakal calon harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinky dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di depan lembaga DPR Aceh.

Sementara bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah ditunda penandatangan karena belum memiliki bakal calon wakil gubernur pasca Tgk Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop wafat di Jakarta.[]

mualem pilkada2024 pilkadaaceh