Paslon tunggal baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada kalau berhasil memperoleh suara 50 persen + 1.

41 Daerah Akan Selenggarakan Pilkada dengan Calon Tunggal atau Lawan Kotak Kosong

Ilustrasi | Foto: Antara

PINTOE.CO - Perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah secara resmi telah di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum. Hasilnya, dari 43 daerah yang awalnya hanya terdapat satu bakal pasangan calon, saat ini tersisa 41 daerah yang dipastikan tetap akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak 27 September 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Idham Holik pada Kamis, 5 September 2024. Kata Idham Holik, KPU sebelumnya telah meminta seluruh penyelenggara di daerah untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan calon.

"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada," kata Idham.

Namun menurut Idham Holik, hingga penutupan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat dua daerah yang terjadi penambahan jumlah pasangan calon.

Paslon yang akan melawan kotak kosong ini dikatakan Idham Holik baru bisa dinyatakan memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara 50 persen + 1.

Diberitakan Media Indonesia, jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya dan daerah tersebut akan diisi oleh penjabat daerah atau pj kepala daerah.[]

pilkada kotak kosong daerah pilkada calon tunggal