Calon yang gugur karena tidak bisa baca Al-Quran boleh diganti dengan calon lain.

KIP Banda Aceh: Calon yang tak Mampu Baca Al-Quran Akan Digugurkan

Ilustrasi | Foto: Rumah Cinta Qur'an

PINTOE.CO - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan bahwa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang dinilai tidak mampu membaca Al-Quran akan dinyatakan gugur dari pencalonan. 

"Kalau ada salah satu calon yang dinyatakan tidak mampu membaca Quran, itu dinyatakan gugur," kata Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali pada Rabu, 4 September 2024.

Yusri menjelaskan, setelah calon digugurkan maka partai pengusung berhak mengganti calon tersebut. "Misalnya, jika yang tidak lulus adalah calon wakil, maka yang diganti adalah wakilnya, begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak empat pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Banda Aceh mengikuti uji kemampuan baca Al-Quran di Masjid Oman, Banda Aceh, Rabu, 4 September 2024.

Empat pasangan calon wali Kota dan wakil wali Kota Banda Aceh yaitu, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

Adapun para penguji bagi pasangan calon wali Kota dan wakil wali kota adalah dari Kemenag Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ). Masing-masing lembaga tersebut mengirim satu orang sebagai anggota dewan penguji.[]

tes baca quran pilkada aceh