Tes ini, antara lain, dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani calon kepala daerah.

Empat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Ikut Tes Kesehatan di RSUZA dan RSJ

Kantor KIP Banda Aceh | Foto: Orinews.id

PINTOE.CO - Empat pasangan calon (paslon) wali kota dan calon wakil wali kota Banda Aceh mejalani tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Zainoel Abidin (RSUZA) dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

Empat pasangan tersebut yakni, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, Illiza Sa'aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, dan Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal.

"Pemeriksaan kesehatan seluruhnya difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUDZA) Aceh," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali pada Minggu, 1 September 2024.

Yusri mengatakan, tes kesehatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh dilaksanakan untuk menilai status kesehatan kandidat serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajiban.

"Tes kesehatan ini merupakan tahapan pilkada yang wajib diikuti oleh setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024," ujarnya

"Tes kesehatan yang dilaksanakan oleh RSUZA berlangsung selama tiga hari, maka setiap pasangan calon wajib mengikuti setiap tahapan tes kesehatan," tambahnya 

Menurut Yusri, tahapan pemeriksaan kesehatan ini merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Yusri menjelaskan, untuk melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh harus dinyatakan lulus tes kesehatan oleh Tim Dokter Pemeriksa.

"Paslon harus lulus tes kesehatan yang dinyatakan oleh tim dokter, sehingga paslon bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar mengatakan  tempat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Dr. Zainoel Abidin mengacu pada Keputusan KIP Aceh No 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Umum Daerah dr Zainoel Abidin sebagai tempat pemeriksaan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh.

"Pihak Rumah Sakit melakukan pemeriksaan Kesehatan paslon selama Tiga hari dari 31 Agustus 2024 sampai 2 September 2024 melalui dua tempat pelayanan pemeriksaan dengan  dua kelompok yaitu kelompok A dan B," kata Muhammad Zar.

Muhammad Zar menyebutkan, pemeriksaan fisik atau jasmani di Rumah Sakit Umum Daerah  Zainoel Abidin. Sedangkan pemeriksaan psikiatri atau rohani dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Aceh.

"Hasil dari Pemeriksaan Kesehatan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KIP Kota Banda Aceh sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon," pungkasnya.[]

tes kesehatan pilkada aceh 2024