Tes Kesehatan Calon Kepala Daerah, RSUDZA Gandeng BNN dan RS Jiwa Aceh
Tes kesehatan jasmani akan dilakukan oleh dokter-dokter sesuai dengan spesialisasinya

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin
PINTOE.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainal Abidin ditunjuk menjadi tempat tes kesehatan calon kepala daerah (Cakada). Pemeriksaan kesehatan ini akan digelar pada 31 Agustus hingga 2 September 2024.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) RSUDZA, Rahmadi, mengatakan jenis-jenis pemeriksaan kesehatan dilakukan merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Calon kepala daerah akan menjalani pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes narkoba. RSUDZA bekerja sama dengan RS Jiwa untuk melakukan pemeriksaan rohani dan BBN Aceh untuk tes narkoba.
"Tes jasmani di RSUDZA, tes rohani kita bekerjasama dengan RS Jiwa dan tes narkoba dengan BNN Aceh. Sampelnya diambil di rumah sakit dan diperiksa di BNN," ujar Rahmadi, dikonfirmasi Pintoe.co, Rabu, 28 Agustus 2024.
Rahmadi menyampaikan, rumah sakit telah menyiapkan segala sesuatu untuk pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah, baik fasilitas kesehatan hingga dokter spesialis.
"Untuk fasilitas kesehatan kita gunakan fasilitas di rumah sakit yang ada saat ini. Insya Allah lengkap," kata Rahmadi.
Ia menjelaskan, tes kesehatan jasmani akan dilakukan oleh dokter-dokter sesuai dengan spesialisasinya. Seperti dokter spesialis penyakit dalam, dokter bedah, dokter neurologi, hingga dokter gigi.
"Khusus untuk yang perempuan ada dokter spesialis kandungan. Termasuk pemeriksaan laboratorium, kemudian USG Abdomen, itu akan dilaksanakan semua di hari Sabtu dan Minggu di RSUDZA," katanya.
Selanjutnya, kata Rahmadi, khusus pemeriksaan rohani terhadap psikotes dan MMPI atau status psikologis calon kepala daerah itu dilakukan oleh Rumah Sakit Jiwa Aceh.
Rahmadi menyebut, jadwal pemeriksaan tes kesehatan bagi calon gubenur wakil gubernur, calon bupati wakil bupati, dan calon wali kota wakil wali kota dijadwalkan selama tiga hari.
"Pada hari Senin ada wawancara khusus untuk pemeriksaan rohani lanjutan dari RS Jiwa," tuturnya.
Rahmadi menambahkan, apabila dalam pemeriksaan tersebt dibutuhkan tes lanjutan, maka akan dilakukan beberapa pemeriksaan yang sifatnya opsional.
"Artinya kalau tidak ada calon yang bermasalah ya jenis pemeriksaannya kembali ke normatif sesuai dengan Keputusan KPU," pungkasnya.[]