Putusan MK Soal Syarat Usung Pasangan Calon Tak Berlaku di Pilkada Aceh, Begini Penjelasan KIP Aceh
"Yang diuji di MK adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sementara di Aceh yang berlaku adalah Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016," ujar Mirza pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ahmad Mirza Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh
PINTOE.CO - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada di Aceh.
Menurut Mirza, Aceh memiliki aturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Yang diuji di MK adalah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada, sementara di Aceh yang berlaku adalah Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016," ujar Mirza pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Mirza menjelaskan, di Aceh, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRA atau DPRK atau dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir untuk mengajukan calon kepala daerah.
Namun, jika merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD, asalkan memenuhi persyaratan suara yang ditetapkan MK.
"Meski begitu, di Aceh, aturan yang berlaku tetap mengacu pada UUPA dan Qanun, yang mensyaratkan akumulasi perolehan suara sah sebesar 15 persen," jelasnya.
Mirza menambahkan, aturan lokal ini juga ditegaskan dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 17 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pilkada, yang mengacu pada Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016.
"Keputusan KIP Aceh ini mengatur bahwa partai politik atau partai politik lokal harus memiliki 15 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu, tanpa mensyaratkan jumlah kursi di DPRA atau DPRK," tutup Mirza.[]