Raqan KKR Aceh Bakal Dibawa ke Paripurna Pengesahan
Target penyelesaian Qanun KKR ini sebenarnya dalam bulan September 2024 sudah siap diparipurnakan
Anggota Komisi I DPRA Tgk Irawan Abdullah
PINTOE.CO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menggelar RDPU Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Perubahan Qanun Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Anggota Komisi I DPRA, Tgk Irawan Abdullah mengatakan, bahwa semua masukan dalam RDPU tersebut, akan dicatat dan diakomodir untuk perbaikan dalam revisi regulasi daerah itu.
Irawan menjelaskan, berdasarkan mekanisme dalam penetapan qanun, revisi rancangan qanun KKR Aceh akan segera dibawa dalam rapat paripurna DPRA tentang pengesahan raqan tersebut.
"Target penyelesaian Qanun KKR ini sebenarnya dalam bulan September 2024 sudah siap diparipurnakan," kata Irawan Abdullah, Jumat, 30 Agustus 2024.
Setelah paripurna persetujuan pengesahan, rancangan qanun KKR Aceh itu akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberikan nomor registrasi.
"Kami berharap akhir masa jabatan DPRA periode 2019-2024, Qanun KKR Aceh ini sudah diparipurnakan dan qanun-qanun lain yang menjadi tugas DPRA dan pemerintah dalam pembahasan yang sudah masuk dalam Prolega 2024 ini," katanya.[]